Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Perlakuan diskriminasi terhadap karyawan diduga dilakukan oleh jajaran management PT Mulia Agro Permai (MAP) yang beroperasi di Jalan Jenderal Soedirman KM 18 Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) baru-baru ini.
Seorang karyawan bernama Siti Juhrah S Pd tenaga guru Sekolah Dasar di perusahaan tersebut dipecat dengan cara tidak diluluskan dari masa training selama jangka waktu kerja 6 bulan lamanya, hanya lantaran pihak perusahaan itu tidak terima kebijakannya di pertanyakan oleh suami korban Dodi yang tak lain juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Dibincangi beritasampit.co.id Rabu (27/2/2019) pagi tadi Dodi selaku suami korban menceritakan Istrinya mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak perusahaan tersebut sehingga dirinya mengambil kebijakan untuk menahan istrinya tidak memberikan surat perjanjian pengangkatan status karyawan harian lepas menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT) yang dibuat oleh PT itu pada 01 Desember 2018 lalu.
Atas hal ini Dodi selaku suami korban akan melaporkan kasus ini ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Diskaner) Kotim secara tertulis dan bahkan akan mengadukan hal tersebut kepada pihak lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, termasuk Organisasi Buruh yang ada di Kalimantan Tengah ini.
“Bayangkan saja istri saya mendapat perlakuan yang tidak adil, dia diangkat jadi Karyawan Harian Tetap bukan sebagai Guru atau tenaga pendidik, supaya menghilangkan haknya, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya, setelah saya menanyakan hal ini kepada pihak management perusahaan itu muncullah surat pemberhentian dengan dalih tidak diluluskan training, setelah istri saya bekerja selama enam bulan,” ujarnya.
Bahkan dia menjelaskan perbuatan para oknum-oknum pihak perusahaan tersebut sudah melanggar aturan perundang-undangan berkaitan dengan tenaga kerja yang menyebabkan kerugian bagi dirinya dan juga istrinya selaku korban dalam kejadian ini.
“Penilaian 3 bulan pertama dinyatakan sudah lulus training, dan masuk dalam enam bulan keluarlah surat perjanjian kerja pengangkatan KHT itu, tetapi pertanyaan saya, istri saya itu guru, kenapa statusnya disamakan dengan karyawan panen dan harian lainnya ini sudah jelas melanggar aturan,” timpalnya.
Dia melanjutkan, ” Perbuatan mereka sudah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ada jelas di bagian Bab II landasan, Azaz, dan tujuan Pasal 2 dan 4. Termasuk Bab III, Kesempatan dan perlakuan yang sama, Pasal 5 dan 6. Bahkan melanggar Pasal 60 ayat (1) Bab III tentang hubungan kerja.
Diketahui Siti Juhrah (korban) bekerja sebagai tenaga pendidik di SDS Mulia Permai sejak 1 Agustus 2018 sampai dengan 18 Februari 2019. Namun lantaran mengkritik kebijakan perusahaan yang dinilai sudah melanggar aturan tenaga kerja itu, korban akhirnya diberhentikan dan tidak diluluskan dari masa training.
“Karena ada upaya mencederai pekerja, maka sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 169 ayat 2, Pekerja/Buruh berhak mendapat pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156,” ujar Dodi suami korban.
(drm/beritasampit.co.id)












