Pedagang Pasar Baru Kuala Kurun Layangkan Petisi Petisi, Wah Kenapa?

Editor: A Uga Gara

KUALA KURUN – Keberadaan pasar subuh di Jalan Sangkurun, Kuala Kurun dikeluhkan para pedagang pasar baru yang mendiami blok pasar Pemkab .

Mereka melayangkan petisi kepada pemerintah, lantaran merasa keberatan terhadap aktivitas pasar subuh yang menggunakan lahan parkir mereka untuk berjualan.

Pedagang pasar baru, H. Busmi mengatakan, terdapat empat poin penting dalam petisi tersebut. Pertama, meminta agar mengaktifkan kembali fungsi parkir pasar baru.

“Terutama yang berada di areal pelabuhan yang kini difungsikan untuk pasar subuh sejak 1 januari 2019. Sebab, aktivitasnya selama ini menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” ungkapnya, Selasa (5/3/2019).

Permintaan kedua, yakni anggota lapak pasar sayur yang berada di blok pasar baru memohon agar kegiatan pasar subuh di areal parkir segera ditutup. Pedagang pasar subuh diharap kembali menempati blok pasar yang tersedia dan statusnya masih kosong.

“Ketiga, kami keberatan karena penghasilan pedagang di blok pasar baru minim dikarenakan pasar subuh. Sedangkan kami yang berada pada blok pasar baru dipungut pemerintah, sedangkan mereka tidak berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Sedangkan pada poin keempat, para pedagang pasar baru berharap agar penyelesaian permasalahan tersebut dapat difasilitasi atau dimediasi oleh Pemkab dengan baik.

“Sehingga tidak terjadi konflik antara pedangang yang berada di blok pasar baru dengan pedagang pasar subuh,” harapnya.

Menurut H. Busmi, surat pernyataan bersama atau petisi tersebut sudah dilayangkan kepada Pemkab sejak 13 Desember 2018 lalu.

“Surat itu kami tembuskan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Gumas, Dinas Perindustrian dan Pergadangan Gumas, Dinas Perhubungan Gumas, Satpol PP Gumas, Camat Kurun, dan Kelurahan Kurun,” jelasnya.

baca juga ...  Supian Ingin Dirikan Rumah Sakit Baamang

(adn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!