ASN Dilarang Ikut Bepolitik Selama Pemilu 2019

-Ketua Fraksi PAN-Demokrat DPRD Kota , Beta Syailendra mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN secara tegas dilarang berpolitik praktis termasuk mendukung secara terbuka kepada para Caleg dan Capares dan Cawapres,” tegas Beta kerika dibincangi awak media usai rapat paripurna dewan, di kantor dewan setempat, Jumat (8/3/2019).

Dia juga meminta kepala daerah melalui instansi terkait melakukan pengawasan guna meminimalkan potensi keterlibatan ASN dalam mendukung terbuka terhadap para calon.

“Dalam undang-undang dan peraturan yang ada. Pada pelaksanaan pemilu, ASN juga dilarang memberikan dukungan dan terlibat dalam pemberian dukungan kepada para calon,” tukas Ketua DPD PAN Kota ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kalteng mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri agar netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

“ASN, TNI dan Polri dapat menahan diri untuk tidak memihak pada peserta Pemilu. Baik maupun calon presiden dan wakil presiden. Ini sebagai upaya menyukseskan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Sastriadi belum lama ini.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  14 Ribu Paket Sembako Murah Segera Dibagikan ke Seluruh Wilayah Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!