Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Setelah dilakukan Visum et Revertum jenazah Kristian (42) warga Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan oleh dr. Hj Hamidah Puskesmas Kereng pangi menyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di dalam air.
Bahwa Kejadian tersebut adalah suatu musibah yang bukan dari suatu tindak pidana, tetapi kejadian diakibatkan karena korban sedang mengindap penyakit Epilepsi.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S I K melalui Kasat Polair Polres Katingan AKP Ganda Napitupulu, SH mengatakan, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Penemuan jasad korban (Kristian) dilakukan oleh tim gabungan Satpolair Polres Katingan dibantu dengan Basarnas Provinsi, BPBD Katingan bersama Masyarakat sekitar, korban ditemukan sekitar 50 Meter dari posisi terakhir ditemukannya Perahu/ces yang digunakan korban sebelumnya, pada Jumat (8/3/2019).
“Setelah diambil dan dilakukan Visum et Revertum mayat korban oleh dr Hj Hamidah dr Puskesmas Kereng Panggi dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di dalam air,” terang Kasat Polair Polres Katingan AKP Ganda Napitupulu, Minggu (10/3/2019).
Sementara itu, dari pihak Keluarga korban tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan menganggap kejadian itu adalah suatu musibah yang tidak dapat di hindarkan.
“Pihak keluarga korban bersedia membuat surat peryataan bahwa kejadian itu adalah suatu musibah yang bukan dari suatu tindak pidana, tetapi kejadian akibat Korban sedang mengindap penyakit Epilepsi,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)












