PALANGKA RAYA – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mulai disidangkan, Selasa (19/3/2019) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sidang pertama tersebut bargendakan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalimantan Tengah yang diketuai Eman Sulaiman.
Pantauan beritasampit.co.id, terdakwa didakwa pasal memperkaya diri sendiri, orang dan perusahaan dengan cara melakukan korupsi dan DAK APBD tahun 2014 sebesar Rp100 Miliar.
Kemudian tim JPU menyebutkan bahwa ada pihak lain yang diduga terlibat, yaitu TH selaku Kepala Cabang Bank BTN dan T sebagai Bendahara Kas Daerah.
Sidang yang berlangsung selama tiga jam akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan pekan depan dan Tim Kuasa hukum Yantenglie yang diketuai Antonius mengajukan eksepsi.
(aul/beritasampit.co.id)












