PALANGKA RAYA–Terdakwa kasus tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Katingan Rp 100 Miliar, Yantenglie dalam nota pembelaannya (esepsi) bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalteng tidak sesuai prodedur dan aturan yang berlaku.
“Pengajuan Esepsi pada sidang kali ini berkaitan dengan penetapan saya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Kalteng tidak sesuai prosedur dan aturan” ujar Yantenglie, kepada awak media usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor, PN Palangka Raya, Selasa (26/3/2019).
Saat ditanya berita sampit.co.id perihal pemberian dana ke sejumlah pihak, Yantenglie membantah. “Hingga saat ini belum ada pembuktian kalau saya pernah memberikan uang kepada pihak pihak yang disebutkan dalam dakwaan,” jawabnya.
Menurut Yantenglie, semua sudah sesuai mekanisme sampai dirinya mengetahui kalau dana 100 milyar yang dipindahkan ke Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan raib. “Maka saya menggunakan hak discrazy sebagai Bupati kala itu, untuk memburu dan mencari tahu kemana raibnya dana tersebut,” jelasnya.
Menanggapi dirinya belum meminta penangguhan penahanan. Yantenglie mengatakan itu bentuk dari sindiran dirinya kepada pihak-pihak yang diduga terkibat belum diproses hukum secara adil.
“Ini adalah bahasa tubuh saya sekaligus sindiran penanganan perkara yang masih belum memenjarakan tersangka lainnya,” tutup Yantenglie yang didampingi sang istri tercinta farida yenny.
( aul berita sampit.co.id)












