Editor: Akhiruddin
SAMPIT – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dikabarkan turun melakukan pengecekan terhadap dugaan penggarapan lahan di luar ijin di PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di Kecamatan Cempaga tersebut pada Kamis (28/3/2019) sejak pagi tadi.
Menurut Informasi dari pihak Tim Desa Patai, Suparman menyebutkan, Kedatangan dua orang Penyidik dari Dirjen Gakkum LHK RI tersebut ke PT BSP untuk melakukan kroscek lahan 4100 hektar yang diduha berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang sebelumnya sempat di bahas dalam RDP di lembaga Dewan belum lama ini.
“Tadi kami juga mau ikut menyaksikan pengecekan tersebut, sampai saat ini dua orang penyidik dari dirjen Gakkum tersebut masih di PT BSP. Tadinya mau ikut memantau tetapi tidak diperbolehkan oleh pihak penyidik, entah kenapa alasannya kita kurang tahu,” ujar Suparman.
Namun demikian Suparman menjelaskan salah-satu tim pelapor diperbolehkan ikut serta dalam pengecekan tersebut.” Tadi ada satu orang dari Save Or Borneo dari Palangkaraya dilibatkan dalam pengecekan tersebut, tadi saya sendiri sempat berdiskusi dengan pihak penyidiknya,” Timpalnya.
Sementara itu dikonfirmasi beritasampit.co.idbidang informasi Dirjen Gakkum melalui via telepon mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi hal ini ke bidang Penyidik Dirjen Gakkum.
“Maaf pak kita lain bidang, kalau untuk penindakan di Bidang Penyidikan,”Ujar salah satu staf khusus informasi publik di Dirjen Gakkum tersebut.
Setelah itu awak media ini mencoba menghubungi Bidang Penyidikan Dirjen Gakkum LHK RI untuk meminta konfirmasi terkait kebenaran pengecekan lapangan terhadap dugaan penggarapan diluar HGU oleh PT BSP tersebut.
Sayangnya sebanyak dua kali dihubungi, nomor telepon Bidang Penyidikan yang tadinya akan dikonfirmasi oleh awak media ini sekitar pukul 15.43 WIB tersebut tidak mengangkat telelpon. (drm/beritasampit.co.id)












