Ini Tanggapan Kemenag Kotim Terkait Pungutan di Sekolah

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Timur (Kotim), (Kalteng) angkat bicara terkait pungutan atau sumbangan terhadap murid yang dilakukan oleh sekolah-sekolah Madrasah, seperti MIN, MTS dan MAN.

“Kemenang memperbolehkan jika ada sumbangan dari wali murid untuk sekolah, atau sekolah meminta sumbangan kepada para siswa maupun wali murid, dengan catatan tidak boleh membebani wali murid atau orangtua siswa,” ucap Kepala Kemenag Kotim Syamsuddin, Kamis (28/3/2019).

Syamsuddin mengatakan, pungutan atau sumbangan tersebut harus seseuai dengan kesepakatan bersama wali murid melalui rapat komite, melalui rapat komite tersebut besaran sumbangannya bisa ditentukan bersama-sama wali murid.

“Uang komite itu bertujuan untuk membantu kemajuan sekolah dan digunakan untuk program-program seperti estrakulikuler yang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Syamsuddin berharap, kepada seluruh sekolah Madrasah yang ada di Kotim untuk tidak berlebihan atau membebani orang tua maupun wali murid untuk iuran Komite, dan setiap melakukan pungutan hendaknya untuk melakukan rapat komite terlebih dahulu bersama orangtua maupun wali murid, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

(put/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Pencuri Baik: Milih Mencuri HP Bawah Jok ketimbang Sepeda Motor, Padahal Kunci Kontak Tegantung
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!