KUALA KAPUAS – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas belum lama tadi telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Rommy Adam. Ikut mendapampingi Ketua Komisi I DPRD Kapuas H Darwandie, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Salman, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kapuas Abdul Rivai dan Kasi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Kapuas, Dedy Purnadibrata.
Darwandie mengatakan, bahwa kunjungan tersebut dalam rangka untuk mengkaji raperda tentang izin penebangan pohon dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal yang ada di daerah setempat.
“Kami akan menjadikan ini sebagai bahan kami dalam penyusunan raperda. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas sambutannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat berada di DPRD Makasar rombongan wakil rakyat Kapuas bertemu dengan Kabag Protokol Puspa dan sejumlah anggota DPRD Makasar. Selanjutnya di DPRD Gowa rombongan diterima langsung Ketua Komisi III Muh Yusuf Harun dan Ketua Bapemperda H Jamaluddin Tiro.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa mereka telah memiliki Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
“Perda ini baru selesai tahun lalu dan didalamnya mengatur tentang penyiaran, isi siaran, siaran iklan dan persyaratan teknis perangkat penyiaran. Diharapkan dengan adanya raperda ini mampu meningkat PAD,” terang Jamaluddin.
(irfan/beritasampit.co.id)












