Editor: Irfan
PALANGKA RAYA – Sempat viral di media sosial facebook pernyataan dari pengacara Suriyansyah Halim terkait putusan sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Isabela alias Bela (31), warga Jalan Kinibalu Palangka Raya.
Putisannya yakni menjatuhkan hukuman 4 bulan kurungan penjara terhadap pelaku yang tak lain adalah suami korban, Rudy Hartono pria asal Kalimantan Utara.
Saat beritasampit.co.id menemui Bella, Kamis (4/4/2019) dan menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Rudy.
“Kejadiannya pada pertengahan September sekitar jam 11 siang, saat itu saya yang baru saja pindah ke sebuah tempat kos di Jalan Tumenggung Tilung 8 tiba tiba saja Rudy yang mengetahui keberadaan saya langsung turun dari mobil dan menendang dada saya, dan menyeret saya sembari membawa pisau untuk masuk ke mobil,” ujar Bella.
Beruntung, lanjut dia, saksi mata saat itu yakni Sidah yang merupakan teman korban menceritakan kalau dirinya segera berteriak minta tolong dan akhirnya warga pun bergegas mengamankan pisau yang dibawa oleh Rudy yang kala itu berhasil melarikan diri.
Sementara itu, kuasa hukum Bela, Suriyansyah Halim mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kejaksaan untuk melaksanakan putusan yang menyebutkan bahwa tersangka dipotong masa tahanan rumah.
“Padahal setahu saya tidak pernah tersangka penganiayaan menjalani tahan rumah karena masih bisa bekerja dan keluar rumah, apalagi untuk dipenjarakan karena sampai saat ini Rudy masih bisa melenggang bebas,” ujar Halim.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo memberikan tanggapan, bahwa proses penahanan terdakwa masih keputusan pengadilan tinggi karena proses banding masih berjalan.
(aul/beritasampit.co.id)












