Bawaslu Kobar Sosialisasi Sengketa Pemilu 2019

PANGKALAN BUN-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kobar, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sangketa Pamilu 2019, Rabu (10/4/2019) dari pagi sampai sore di Hotel ArselaPangkalan Bun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani saat dikonfirmasi beritasampit.co.id mengatakan,pada acara kegiatan sosialisasi selian dihadiri semua perwakilan dari Parpol dan Ormas lainnya serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda juga menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi, Dr. Rudiyanti Dorotea Tobing, SH, M. Hum. Komisioner/Kordiv. Penyelesaian Sengketa, sebagai nara sumber (penceramahnya).

“Tujuannya kita ingin memberikan pemahaman terkait penyelesaian sangketa pemilu 2019,agar semua pihak khususnya masyarakat benar-benar mendalami dan memahami arti dari pesta demokrasi pemilu 2019,sehingga di Kabupaten Kobar pelaksanaan Pemilu yang akan digekar 17 April 2019,kondusip dan sukses”,kara Dorik.

Sebelumnya lanjut Dorik, pihak Bawaslu Kabupaten Kobar relah proaktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pemilu serentak 2019,baik dengan para awak media yang dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Kobar.

“Semua itu dilakukan agar proses penyelesaian kegiatan Pemilu 2019 bisa dipahami, dengan baik dan benar baik oleh para pemilih maupun para pesertanya”,imbuh Dorik.

Materi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi, antara lain tentang persyaratan formil dan materil dari para pemohon saat mengajukan laporan, karena banyak permohonan yang kedaluarsa.

“Jadi dengan digelarnya sosialisasi sengketa ini,aga para peserta dapat menyelesaikan permasalahan pemilu dengan baik dan benar sehingga laporan adanya sengketa nihil”,aku Dorik.

Dijelaskan Dorik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai pemegang mandat dari Bawaslu Kabupaten harus mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dengan mengutamakan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa,sehingga tidak akan terjadi kesalah pahaman.

“Memang benar sesuai dengan ketentuan bahwa Panwascam tidak mempunyai wewenang adjudikasi. Sebab, adjudikasi hanya ada di Bawaslu Kabupaten. Harapan saya,Pemilu serentak 17 April 2019 di Kabupaten Kobar harus aman,tertib dan damai serta bebas dari sengkete”,harap Dorik Rozani.

baca juga ...  Asyik Duduk Diatas Motor, Pemuda Ini Malah Masuk Penjara

(man/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!