Sidang Lanjutan Yantenglie Dengarkan Keterangan Saksi, Begini Keterangannya?

Editor: Irfan

– Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) APBD Kabupaten sebesar Rp100 Miliar dengan terdakwa mantan Bupati Ahmad Yantenglie terus berlanjut.

Pada, Senin (15/4/2019) di Pengadilan Tipikor memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi dari tim Jaksa Penuntup Umum (JPU).

Sidang kala itu dipimpin majelis hakim Agus Windana.

Dalam keterangan salah satu saksi Elmon Sianturi, mantan Kabag Pemkab mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bupati kala itu (terdakwa Yantenglie) menggunalan hak diskresi atau kebijakan saat melakukan pembayaran fee yang diambil dari pengembalian dana oleh Bank BTN Pondok Pinang. Dimana, dana tersebut untuk jasa advokat yang ditunjuk guna menelusuri raibnya dana deposito Pemkab sebesar Rp100 M yang disimpan di Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Dan usai memberikan kesaksian Elmon yang memberikan keterangan kepada awak media.

“Seharusnya untuk pembayaran jasa advokat yang ditunjuk oleh bupati kala itu dikonsultasikan dan diketahui oleh dirinya, karena jumlah yang diberikan sangat besar dan diambil dari dana DAK yang ditarik dari Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan,” tutur Elmon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP .

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  HEBOH Kabar OTT KPK Terhadap Kepala Daerah di Kalteng, Ternyata Hoax
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!