PANGKALAN BUN – Seorang Juru Parkir, Rohman Efendi (21) yang sehari-harinya memarkirkan sepeda motor atau mobil di depan Warnet Aldi Jl.Hasanudin Pangkalan Bun, terpaksa dibekuk sejumlah Anggota Satres Narkoba Polres Kobar, lantaran menyimpan narkoba jenis shabu seberat 0,67 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS,SIK,MSI melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triyono Raharja, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian penangkapan terlapor Rohman Efendi, hari Kamis tanggal 25 April 2019 di depan Mesjid Mujahidin Jalan Dah Hamzah Rt. 14, Kel. Mendawai, Kec. Arsel, Kab. Kobar.
“Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 08.30 Wib saat anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu,” kata Triyono.
Lanjut Triyono, setelah mendapat laporan kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor. Dan saat mengamankan, ditemukan 2 buah plastik klip yang mana didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,67 gam.
“Selain narkoba jenis sabu seberat 0,67 gram, juga barang bukti lainnya 1 rompi parkir warna kuning yang di masukan didalam sebuah sendal merk Cfr warna hitam, 1 buah sendal merk Cfr, 1 buah Hp Samsung warna putih dengan Nomor HP (082251525XXX). Semua barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan Pasal Yang Di Sangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Triyono. (man/beritasampit.co.id).












