PA Dapat Hibah Tanah

Editor: A Uga Gara

– Agar pelayananan di Pengadilan Agama dapat berjalan dengan lancar, Pemerintah Daerah setempat menghibahkan tanah seluas 7,7 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 7.

Bupati , Windu Subagio mengatakan bahwa hibah tanah untuk PA merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Hibah berupa tanah kepada Pengadilan Agama ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, selain itu juga sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Windu Subagio.

Sementara itu, Wakil Kepala PA , M Arqom Pamulutan mengatakan bahwa setelah mendapatkan hibah tanah dari pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengurus surat menyurat tanah tersebut.

“Setelah selesai dengan surat menyurat baru kita akan urus untuk anggaran pembangunan gedung PA diatas tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah ,” jelas M Arqom, Minggu (27/4/2019).

“Nanti kita akan bangun pelayanan satu pintu, dimana masyarakat mendaftar dan mendapat pelayanan serta sidangnya dalam satu gedung,” tukas M Arqom. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Lebih Awal, KPU Katingan Distribusi Logistik Pemilu ke Kecamatan Terjauh
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!