Editor: A Uga Gara
SUKAMARA – Agar pelayananan di Pengadilan Agama Sukamara dapat berjalan dengan lancar, Pemerintah Daerah setempat menghibahkan tanah seluas 7,7 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 7.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa hibah tanah untuk PA Sukamara merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hibah berupa tanah kepada Pengadilan Agama Sukamara ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, selain itu juga sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Windu Subagio.
Sementara itu, Wakil Kepala PA Sukamara, M Arqom Pamulutan mengatakan bahwa setelah mendapatkan hibah tanah dari pemerintah Kabupaten Sukamara pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengurus surat menyurat tanah tersebut.
“Setelah selesai dengan surat menyurat baru kita akan urus untuk anggaran pembangunan gedung PA Sukamara diatas tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Sukamara,” jelas M Arqom, Minggu (27/4/2019).
“Nanti kita akan bangun pelayanan satu pintu, dimana masyarakat mendaftar dan mendapat pelayanan serta sidangnya dalam satu gedung,” tukas M Arqom. (enn/beritasampit.co.id)












