Kades Dituntut Mampu Pimpin

Editor: A Uga Gara

BUNTOK-Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Kepala ( Kades) juga dituntut mampu memimpin aparat pemerintah dan mampu berkoordinasi secara baik dan benar dengan unsur penyelenggara .

Demikian dikatakan Bupati (Barsel) H Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya pada acara pelantikan Agua Alfrid sebagai Pj Kades Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang berlangsung di Balai setempat, Senin (30/4/2019) lalu.

Menurut Eddy, tidak satupun kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan unsur penyelenggara . “Untuk itu kuasai, apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ,” pesan bupati.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan pesan, sebagai tambahan untuk menjadi pedoman bersama bahwa pada tanggal 11 April 2019 lalu telah ditanda tangani Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Alokasi Dana (ADD) setiap .

Serta pedoman pelaksanaannya, tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana setiap dan pedoman pelaksanaan tahun 2019.

“Diharapkan, dengan telah terbitnya dua buah Peraturan Bupati tersebut tidak ada alasan lagi bagi untuk menunda-nunda, proses pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat sehingga target penyelesaian, seluruh tahapan kegiatan bisa selesai tepat waktu yaitu 31 Desember 2019,” tegas Eddy.

(ded/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Waduh, Masih Ada Masyarakat Binggung Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2019. Gimana Ini?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!