Editor: A Uga Gara
BUNTOK-Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Kepala Desa ( Kades) juga dituntut mampu memimpin aparat pemerintah desa dan mampu berkoordinasi secara baik dan benar dengan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Demikian dikatakan Bupati Barito Selatan (Barsel) H Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya pada acara pelantikan Agua Alfrid sebagai Pj Kades Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang berlangsung di Balai Desa setempat, Senin (30/4/2019) lalu.
Menurut Eddy, tidak satupun kebijakan desa yang dibuat tanpa melibatkan unsur penyelenggara pemerintahan desa. “Untuk itu kuasai, apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi desa,” pesan bupati.
Lebih lanjut Eddy menyampaikan pesan, sebagai tambahan untuk menjadi pedoman bersama bahwa pada tanggal 11 April 2019 lalu telah ditanda tangani Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa.
Serta pedoman pelaksanaannya, tahun 2019 dan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa setiap desa dan pedoman pelaksanaan tahun 2019.
“Diharapkan, dengan telah terbitnya dua buah Peraturan Bupati tersebut tidak ada alasan lagi bagi desa untuk menunda-nunda, proses pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat sehingga target penyelesaian, seluruh tahapan kegiatan bisa selesai tepat waktu yaitu 31 Desember 2019,” tegas Eddy.
(ded/beritasampit.co.id)












