Polisi Bekuk Trio Budak Sabu Kobar

PANGKALAN BUN-Jajaran Satreskoba Polres Kobar kembali berhasil membekuk para budak sabu dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu tiga hari, dari tanggal 2-4 Mei lalu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, melalui Kasat Reskoba Polres Kobar, IPTU Triyono Raharja mengungkapkan, ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Kobar.

Ketiga tersangka, yakni Riko Wijaya Kusuma, warga Kelurahan Kampung Baru di tangkap disebuah rumah di Gang Baning Jalan H Yani, pada Kamis (2/5/2019) lalu.

Sedangkan tersangka kedua, atas nama Rizqi Maulana, ditangkap di sebuah rumah Barak, Gang Sapi Jalan A Yani dan tersangka ketiga, atas nama Rudiansyah ditangkap di Jl.Tilik Riwut, Pangkalan Bun, Kobar, Sabtu (4/5/2019) lalu.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya paket sabu. “Dari 3 tersangka, masing-masing tetsangka Riko Wijaya Kusuma barbuk sabu 0,30 gram, Rizqi Maulana barbuk sabu 0,50 gram dan dari Rudiansyah barbuk sabu 1,34 gram,” beber Kasat, Minggu (5/5/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Polisi membidik ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(man/beritasampit.co.id)

baca juga ...  WARGA KECEWA!! Jalan Menuju Terantang Ditanami Singkong
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!