Editor: A Uga Gara
SUKAMARA – Masih ingat sosok berinisial RSO ?. Seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri asal Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah pada 28 Februari 2019 lalu, kini telah berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan dibantu Jatanran Polres Balikpapan.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa setelah selama dua bulan tersangka bersembunyi di wilayah Perbatasan di Balik Papan tepatnya di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
“Kita berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ucap Sulistiyono pada awak media saat pers rilis di halaman mapolres Sukamara, Senin (6/5/2019) siang.
Menurutnya, tim dari Polres Sukamara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Lajun SR Sianturi di backup Unit Jatanras Polres Balikpapan Polda Kaltim dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawan di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
“Saat kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kami langsung menuju lokasi dan berhasil membawa kembali ke Sukamara untuk dilakukan proses hukum,” jelas Sulistiyono.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 Ayat (3) pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tukas Sulistiyono.
(enn/beritasampit.co.id)












