Selama Lima Tahun, Rusdianto Alias Kacong, ‘Nikmati' Kemolekan Putri Sendiri

– Rusdianto alias Kacong sungguh bejat. Dia melakukan aksi pemerkosaan terhadap putri kandungnya, Bunga (nama samaran) sejak masih usia 13 tahun dan kini sudah berusia 18 tahun

Kapolres AKBP Sulistiyono, Senin (6/5/2019) menyampaikan aksi pelaku sudah berlangsung 5 tahun. “Berdasarkan keterangan korban itu sejak usia 13 tahun sudah dicabuli oleh tersangka, karena itu kita jerat tersangka dengan Undang-undang perlindungan anak,” jelas Sulistiyono.

Kenapa tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, karena kejadian ini sudah berulang kali dari pengakuan korban sejak umur 13 tahun bukan terjadi kali ini saja.

Saat ini Lanjut Sulistiyono, korban telah mendapat pendampingan dari P2TP2A pasca kejadian pemerkosaan untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.

“Korban sudah mendapat pendampingan dan menurut informasi dari pihak keluarga saat ini tengah melanjutkan study di Pulau Jawa,” kata Sulistiyono.

Tersangka Rusdianto alias Kacong tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat sang isteri sedang berjualan sembako di Pasar Saik pada 28 Februari 2019.

Geram dengan perbuatan suami, ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres dan dilakukan pengejaran selama dua bulan.

“Kita berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ucap Sulistiyono

Menurutnya, tim dari Polres yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Lajun SR Sianturi di backup Unit Jantraras Polres Balikpapan Polda Kaltim dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawan di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

“Saat kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kami langsung menuju lokasi dan berhasil membawa kembali ke untuk dilakikan proses ,” jelas Sulistiyono.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 Ayat (3) pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tukas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Desember 2018, Kupang Inflasi Tertinggi Sebesar 2,09 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!