SAMPIT – Pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur masih menyisakan masalah. Terbukti peserta pemilu masih ada yang merasa dirugikan, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengatogi bukti dugaan penggelembungan suara dan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua PKB Kotawaringin Timur (Kotim) M Shohibul Hidayat, malam tadi, Selasa (6/5/2019) mengatakan berdasarkan investigasi dan kajian mendalam, PKB mendapatkan jatah kursi di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kotim.
“Saya lupa hasil suaranya Dapil 3 di Kotim persisnya, tapi kita punya data. Karena adanya pengelembungan suara lalu gagal gagal. Pengelembungan suara ada di beberapa TPS. Oleh karenanya PKB akan mengusut tindakan ini dan membawa permasalahan ini ke MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menenggarai adanya unsur kerja sama, berupa pemberian gratifikasi antara partai politik tertentu dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).
Kecurigaan itu menguat, tambah Shohibul dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim. “PKB sudah jelas-jelas menyerahkan surat mandat secara langsung namun pihak KPU menyatakan tidak ada mandat dari PKB yang masuk.” tandasnya.
Saksi tingkat Kabupaten dari PKB salah satunya ada dirinya. “Saya sendiri dan dilengkapi surat mandat. Saya tidak mau menuduh sampai disitu, tapi faktanya ada pelanggaran penggelembungan suara yang itu sangat nyata merugikan PKB.” ucapnya.
Jalur hukum yang ditempuh PKB, sebut dia rangka menjunjung tinggi pelaksanaan pemilu jujur, adil dan terbuka. “PKB menganggap permasalahan ini serius dan harus diusut dgn tuntas dan seadil-adilnya”tandasnya.
Sejak awal pihak berharap pemilu kali ini menjadi pemilu yang sehat jujur, adil dan terbuka. Efek jera bagi para pelaku harus dilakukan sehingga tidak terulang dalam pemilu berikutnya.
(ifah/beritasampit.co.id)












