BPJS Gelontakan 11 Triliun Untuk Bayar Rumah Sakit 

SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS kepada rumah sakit. Diluar itu, BPJS juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS dengan mekanisme first in first out, urutan pembayarannya sesuai dengan catatan kami,” ucap Kepala BPJS Cabang Sampit Adrielona, dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id. Selasa (16/4/2019).

Adrielona mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS .

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu dan kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Adrielona juga mengatakan, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Sampit terdapat 127 FKTP dan 6 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS .

“Total pembayaran keseluruhannya yang dilakukan oleh KC Sampit adalah sebesar RP 25.432.505.339 sepanjang bulan April 2019,” timpalnya.

Adrielona berharap, dengan dibayarkannya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS kepada fasilitas , diharapkan pihak fasilitas juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagai yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah,”a khirnya.

baca juga ...  Kampanye Pilkada Kotim Kondusif

(Put/Beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!