Bidan Harus Mencapai Jenjang S1 dan Pendidikan Profesi

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Menurut UU Nomor 4 tahun 2019 selain merupakan payung tentang kepastian pelayanan kebidanan. Undang-undang tersebut juga menuntut strata pendidikan bidan harus mencapai jenjang S1 plus pendidikan profesi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Hj Siti Zakiah pada acara HUT IBI Cabang Kabupaten Kobar yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kobar. Selasa (3/9/2019).

Menurut Siti Zakiah, Kabupaten , memiliki Bidan sebanyak 530 orang, dari jumlah tersebut 85 persen lulusan D3. Maka secara bertahap Pemerintah Daerah Kabupaten akan membantu memfasilitasi hal itu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bupati, yang akan segera merespon tentang jenjang karier Bidan di Kobar sehingga bisa mencapai jenjang S1,” kata Siti Zakiah.

Dikatakan Siti Zakiah, di Kobar masih ada yang belum memiliki tenaga bidan, seperti Sambi Kecamatan Arut Utara, tetapi hampir setiap terisi satu orang termasuk Sungai Cabang Kecamatan Kumai.

“Keberadaan bidan ini sangat membantu masyarakat terutama bagi ibu dan anak, yang bukan saja membantu sampai proses melahirkan saja melainkan mengawasi juga perkembangan masyarakat jadi tugasnya sangat berat,” imbuhnya.

Dijelaskan Siti Zakia, bagi balita diperdesaan perlu diperhatikan, maka dari itu bidan sudah banyak yang berperan mengawasi balita.

“Keberadaan bidan bukan menghapus dukun beranak dimana di Kobar ada 200 dukun beranak, tetapi saat ini tugas mereka hanya membantu bidan,” papar Siti Zakia.

(man/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bupati Kobar, Bela Negara Tidak Harus Angkat Senjata
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!