Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Seorang pemuda berusia 21 tahun ketangkap tangan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek), Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baaamang AKP Agus Trigonggo menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka bernama Lianky alias Kiki di lakukan oleh anggotanya di Mess No.2 Hotel Shorea Inn Jalan Tjilik Riwut, KM3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
”Tersangka diamankan di Mess No.2 hotel Shorea Inn, Rabu (4/9/2019) tadi malam sekitar pukul 22.30 Wib,” sebut Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo, Kamis (5/9/2019) ketika temui di ruang kerjanya.
Saat di geledah dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.41 gram, 2 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 bungkus tempat sabu terbuat dari lakban hitam.
“Sementara itu saat dilakukan geledah dalam kamar Mess ditemukan 1 buah lakban hitam, 1 buah gunting kecil, 1 buah korek api gas,1 buah tas pinggang warna hitam. Dari tangan tersangka juga ditemukan 1 buah hand phone merk samsung serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 550.000, dan
1 unit sepeda motor honda bead warna merah putih,” demikian Kapolsek Baaamang.
Hingga kini, tersangka kelahiran 1997 itu telah dijebloskan kedalam rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut.
(im/beritasampit.co.id).












