Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS , Badan Usaha Bisa Dipidana

KUALA KURUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerjasama Kejaksaan Negeri menggelar sosialisasi terpadu program Jaminan -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi badan usaha di Kabupaten Gumas yang belum registrasi.

“Setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya kedalam asuransi BPJS . Jika belum terdaftar, tentu mereka akan kesulitan untuk membayar biaya . Biayanya pasti mahal jika ditanggung sendiri dan tentu akan mengurangi produktivitas karyawan,” jelas Kajari , Koswara, Rabu (11/9/2019).

Baru 73 persen masyarakat di Kabupaten yang ikut atau terdaftar sebagai peserta BPJS . Sedangkan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi BPJS baru sekitar 33 persen atau 94 perusahaan dari 284 perusahaan yang ada.

“Setiap pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, menengah dan kecil wajib mendaftarkan karyawannya kedalam kepesertaan jaminan BPJS . Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan ,” tuturnya.

Selain itu, juga diatur sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawan. Apabila pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS , akan dikenakan sanksi administrarif berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Akan ada sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dia berharap, jangan sampai ada pemilik atau pemimpin perusahaan yang terkena sanksi sebagai akibat tidak mendaftarkan karyawannya ke asuransi BPJS , baik alasan kemanusiaan, produktivitas maupun sanksi administratasi dan pidana. (adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ini Pesan Jaya S. Monong Ketika Lantik Pj Kades dan BPD di Kahut
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!