Sembilan Pelaku Karhutla di Diringkus

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Jajaran Polres gelar konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten , di halaman Mapolres setempat, Senin (23/9/2019).

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Arifin dan Kasat Reskrim AKP Lajun Sianturi, beserta jajarannya dan sembilan orang pelaku Karhutla di .

Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting menjelaskan dalam upaya penanganan penegakan Karhutla ada Sembilan kasus dengan Sembilan tersangka.

Dengan rincian, berada di Polsek Sanaman Mantikei 2 kasus, Polsek Tewang Sanggalang Garing 2 kasus, Polsek Tasik Payawan 1 kasus dan Polsek Kuala 1 kasus. Dan 3 Kasus yang selesai berada di Polres dan Polsek Tengah serta masuk tahap kedua unsur peradilan umum.

Sembilan orang tersangka ini masing-masing, JL (54), AR (35, ARD (40), YEAR (57), YS (62), MS (54), SS (31), MINUTE (24) dan HOUR (47).

Kemudian, untuk Enam kasus Karhutla dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga keseluruhan luasan akibat para pelaku melakukan kejahatan Karhutla yaitu dengan luasan sekitat 8 hektare.

Para tersangka ini dinilai sengaja membuka atau membersihkan lahan milik pribadi sendiri dengan tujuan untuk berkebun atau berladang.

“9 orang tersangka ini dikenai pasal 187 atau pasal 188 KUHP atau pasal 25 ayat 1 Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)

baca juga ...  Polres Kobar Gelar Pemeriksaan Kesehatan 200 Personil Pemadam Karhutla
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!