Raperda Harus Mengedepankan Prinsip Tepat Fungsi

-Pemerintah Kota atau Pemkot telah mengajukan dua buah Rancanagan Peraturan Daerah atau Raperda untuk selanjutnya dibahas bersama Anggota Dewan Pereakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota .

Dua buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah .

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota , Frkasi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sigit Widodo perubahan dimaksud harus sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota menegaskan kembali bahwa perubahan dimaksud harus mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan masing-masing,” tegas Sigit saat membacakan pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Rabu (2/10/2019).

Lebih lanjut Sigit mengatakan, DPRD Kota bersama dengan Pemerintah Kota senantiasa berupaya mengupayakan segala daya upaya dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Hal ini dimaksudkan agar pembangunan di Kota dapat lebih maksimal sebagaimana harapan kita semua dan semoga hal tersebut diatas yang menjadi landasan fikir pemerintah kota dalam pengajuan perubahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah ,” katanya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Noorkhalis Ridha: Mofit Saptono Subagio Pemimpin yang Mengabdi untuk Masyarakat
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!