Polres Tangkap Warga Pudu Tersangka Pembakar Lahan

– Polres menangkap dan menetapkan warga Pudu Rundun, Kecamatan berinisial JE (65 tahun) kerana membakar lahan.

Kapolres , AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa penangkapan tersangka JE bermula pada Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB petugas dari Tim Karhutla yang tengah berpatroli mendapati kepulan asap dari arah Pudu Rundun.

“Saat petugas tiba di lokasi mendapati tersangka ini sedang TKP, ” ujar Sulistiyono saat pres relase, Kamis (10/10/2019).

Sulistiyono menerangkan bahwa lahan yang dibakar oleh tersangka JE bukan lahan miliknya namun milik Sunarto warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan .

“Dari keterangan tersangka, dia ini hanya menjaga lahan itu, jadi bukan pemilik lahan,” ucap Sulistiyono.

Menurut Sulistiyono tersangka JE membakar lahan untuk menanam jagung dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa korek api dan ranting kayu bekas terbakar.

Tersangka JE di jerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tersangka kita kenakan undang-undang lingkungan hidup pasal 108 dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sukamara Akan Kembangkan Tanaman Serai
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!