Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), berhasil meringkus pengedar sabu yang berprofesi berjualan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
“Tersangka kami tangkap saat berada di depan ruko miliknya, ia nyambi jadi penjual sabu juga,” kata PS Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 16/10/ 2019.
Tertangkapnya Rustam Efendi alias Utam sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.
“Anggota melihat tersangka sedang duduk di depan ruko miliknya, sehingga anggota langsung bergegas mengamankan tersangka. Dan memperlihatkan surat perintah tugas, dengan disaksikan Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan di ruko tersebut dan menemukan sepaket sabu yang ditaruh di keranjang,” beber Arasi.
Ditangan tersangka diamankan 3 paket sabu dari rumah tersangka berikut dengan timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan.
“Total sabu yang diamankan dari ruko serta rumah tersangka seberat 6,57 gram. Kini tersangka sudah kami jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan, terutama mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” demikian Iptu Arasi.
(im/beritasampit)












