Lagi, Polsek Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan

– Lagi, Polsek berhasil mengamankan dua orang yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakar lahan berinisial BD dan N di Kartamulia, Kecamatan .

Kapolres AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa penangkapan kedua orang tersangka ini dilakukan pada 10 Oktober 2019, sekitar pukul 17.30 WIB.

Sulistiyono mencerikatakan penangkapan tersangka bermula kegiatan patroli karhutla yang rutin dilakukan oleh Polsek dan Unit Opsnal Reskrim ke wilayah tersebut. Saat mengelilingi pihaknya melihat kebakaran lahan.

“Melihat kebakaran tersebut, kemudian anggota mendatangi lokasi lebih dekat dan melihat kedua tersangka ini sedang berada di sana,” terang Sulistiyono.

Sulistiyono menerangkan para palaku pembakaran lahan telah mengetahui jika membakar lahan itu dilarang, tapi para pelaku tetap melakukan pembakaran karena alasan untuk ditanami.

“Lahan yang mereka bakar ini adalah milik mertua dari tersangka BD, memang saat membakar lahan tersebut mereka menjaga apinya agar tidak merambat ke lahan milik orang lain,” jelas Sulistiyono.

Sulistiyono menegaskan aksi membakar lahan dilarang, sehingga para pelaku akan tetap tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mereka membakar lahan seluas 30 meter, padalah tindakan mereka ini dilarang keras, karena itu tetap kita tindak, dengan tegas,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Polisi Temukan Sabu dalam Botol Plastik saat Penggerebekan di Teluk Palinget
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!