Polres Berhasil Ungkap Lima Kasus Karhutla Dan Tetapkan Tujuh Tersangka

– Dalam dua bulan terakhir Polres telah mengungkap lima kasus kebakaran hutan dan lahan, serta telah menetapkan 7 orang tersangka.

Kapolres AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengingkap kasua karhutla periode Agustus hingga Oktober 2019.

“Kasus yang telah kita ungkap ada lima dan juga sudah menetapkan 7 orang tersangka,” ungkap Sulistiyono, Kamis (17/10/2019).

Sulistiyono menerangkan jika para tersangka pembakar lahan rata-rata telah mengetahui larangan membakar lahan, namun tetap melakukan pembakaran dengan berbagai alasan.

“Mereka itu tertangkap tangan oleh anggota yang tengah melakukan patroli karhutla tengah melakukan aktivitas membakar,” ujar Sulistiyono.

Diketahui ketujuh tersangka tersebut adalah BAM dan RIS yang membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Natai Sedawak, SD yang membakar lahan miliknya di Sukaraja, JE pembakar lahan di Jalan Kasiba Lasiba Pudu, H pembakar lahan di Pudu, kemudian BD dan N yang membakar lahan di Kartamulia.

“Saya tegaskan, dengan alasan apapun, membakar lahan adalah hal yang dilarang, sehingga kita tetap akan menindak tegas tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ahmadi Minta Penurunan Stunting Capai 15 Persen di Sukamara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!