400 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kalteng

Editor: Akhiruddin

– Badan Narkotika Provinsi (BNNP) (Kalteng), memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 400 gram di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (23/10/2019).

Barang bukti narkotika tersebut, merupakan hasil tangkapan BNNP Kalteng pada 21 September 2019 lalu.

Kedua kurir sabu yang merupakan jaringan bandar Sabu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A itu berinisial MB dan HS diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Kalteng.

Barang ini dibawa dari Kota Banjarmasin, (Kasel) rencananya akan dibawa ke Kabupaten menggunakan 1 unit mobil Innova. Sabu dengan berat kotor 400 gram tersebut.

Kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja serabutan. Berdasar keterangan yang didapatkan petugas, MB dan HS membawa sabu itu atas perintah seorang yang berinisial FH, salah satu narapidana Lapas Kelas dua A .

Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat melaluai Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada mengatakan, adapun latar belakang diselenggarakan kegiatan ini pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Untuk memenuhi persyaratan dalam perlakuan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah berhasil di sita oleh petus BNNP Kalteng saat ini,” tegas Made.

Made menambahkan, selain itu, momen ini juga dapat digunakan sebagai kesempatan berkoordinasi bersinergi antara penegak yang ada di Kalteng.Agar selalu berkomitmen kuat dalam upaya penegakan .

“Peredaran gelap nerkotika masih marak terjadi meskipun sangsi telah di atur jelas dalam Udang-Udang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Jadi Tersangka, Kepala KSOP Terima Uang Jajan Bulanan dari Bos PT AKT
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!