Penetapan UMK 2020 Diharapkan Bisa Menguntungkan Karyawan dan Perusahan

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Zuli Eko Prasetyo menyampaikan bahwa karyawan dan perusahan atau pengusaha merupakan sama-sama memerlukan dalam melaksanakan suatu usaha.

“Karyawan dan pengusaha ini sama-sama bersinambungan dan seperti simbiosis metabolisme saling memerlukan, masyarakat memerlukan pekerjaan dan juga pengusaha memerlukan karyawan,” kata Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo, di Kuala Pembuang, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, dari puluhan perusahan di ini sudah menyerap lebih dari 70 persen karyawan tenaga lokal. Artinya ini saling memerlukan.

“Untuk peran peran Disnakertrans harus menjadi penengah dan harus berpatokan pada aturan jagan sampai membela salah satu pihak,”ungkapnya.

Kemudian, untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) harus bisa menjembatani antara karyawan dan perusahan serta harus aktif dalam melaksanakan tugas.

Ia menambahkan, terkait adanya beberapa perusahan yang tidak hadir dalam kegiatan penetapan UMK 2020, dirinya tidak mengetahui jelas apakah tidak ada undangn dari dinas atau memang perusahan tidak mau hadir, yang pasti ini untuk mensejahterakan karyawan tentunya perusahan harus hadir.

“Harus dihadiri semua pihak untuk mendapatkan hasil yang maksimal pada penetapan upah minimum kabupaten tahun 2020 nanti,” pungkasnya.

(rdi/beritasampit)

baca juga ...  Seruyan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!