Perusahaan Diminta Patuhi UMK Tahun 2020

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah kabupaten Djainudin mengimbau kepada seluruh perusahan yang beroperasional di agar tertib dan taat untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 apabila sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Hasil kesepakatan bersama dalam menentukan UMK tahun 2020 akan diteruskan Pemkab ke Gubernur Kalteng untuk minta penetapannya. Setelah ada penetapan dari Gubernur maka kita akan membuat surat edaran standar upah kabupaten,” kata Djainudin di Kuala Pembuang baru-baru ini.

Kemudian, setelah itu ditetapkan akan dilakukan pengawasan terhadap perusahan, selain itu juga dibentuk tim khusus untuk mengawasi standar upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan UMK tahun 2020, sangat diperlukan hingga penerapannya dapat berjalan sesuai harapan, dan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

“Penerapan ini akan kita kawal sehingga benar benar bisa dilaksanakan secara baik oleh seluruh perusahaan, agar pekerja tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Karena apabila UMK berjalan dengan baik, tentu masyarakat khususnya karyawan akan merasakan kesejahteraan. Dengan begitu juga akan meningkatkan perekonomian .

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750. per bulan atau mengalami kenaikan 12,43 persen.

(rdi/beritasampit)

baca juga ...  BPK Rampungkan Pemeriksaan, Bupati Seruyan Siap Benahi Pengelolaan Keuangan!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!