Pria Paruh Baya Ini Nekat Angkut Kayu Tanpa Dokumen

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Akibat memuat kayu tanpa dokumen lengkap, jajaran Polsek Antang Kalang meringkus satu unit truk berisi kayu jenis ulin beserta supir truk.

Pelaku yang ditahan polisi adalah Gunawan alias Agon (50), warga Tanjung Jaringau RT 06, Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten (Kotim), Provinsi Kalteng.

“Penangkapan terhadap pelaku yang memuat kayu tanpa dokumen itu dilakukan pada Hari Rabu 6 November 2019 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Produksi PT KTR KM 28 Tribuana, Kecamatan Telaga Antang Kotim,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin 10/11/2019.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truk Mitsubishi Bak L warna kuning tanpa plat nomor, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran kurang lebih 10x10x400 cm sebanyak 14 potong, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran kurang lebih 5x10x400 cm sebanyak 66 potong serta kayu olahan jenis meranti dengan ukuran kurang lebih 5x10x400 cm sebanyak 293 potong.

”Untuk pelaku, kini telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam pemuatan kayu tanpa dokumen itu,” demikian Kasat Reskrim.

(im/beritasampit).

baca juga ...  Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 39 Paket Sabu Diamankan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!