Terjerat Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur, Kades Kartamulya Bakal Dipecat

– Kepala Karta Mulya, Kecamatan , Kabupaten , NP terjerat kasus dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Tidak main-main, NP tersangkut kasus perdagangan manusia atau Human Traffiking dan mempekerjakan anak dibawah umur di tempat malam.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) , Aji Nugraha mengatakan bahwa Pemkab akan mengambil sikap tegas dalam kasus yang menjerat kades Karta Mulya itu.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, dan jabatan Kades Karta Mulya kosong, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akan diusulkan pengganti Kepala atau Plt,” kata Aji Nugraha, Selasa (19/11/2019).

NP, diamankan anggota Ditreskrimum subdit IV Ranakta Polda Kalteng pada 11 Nopember 2019 lalu karena diduga terkait tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat karaoke di Kabupaten . Ia diduga mempekerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke miliknya. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Perdagangan Manusia: Sigit Wido Harapkan Manajemen Hotel Punya Standar Kontrol
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!