Pencegahan Stunting Dilakukan Sejak Awal Kehamilan

– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas , Amir Sapiyudin menerangkan bahwa upaya pencegahan stunting atau gagal tumbuh baik fisik maupun mental pada anak harus dilakukan sejak seorang ibu dinyatakan hamil.

“Anrisipasi perlu kita lakukan sejak seseorang dinyatakan hamil sampai balita usia 2 tahun atau dalam dinamakan seribu hari pertama kehidupan,” kata Amir Sapiyudin, Kamis (21/11/2019).

Amir menjelaskan bahwa dalam penanganan dan pencegahan stunting banyak sektor yang terlibat bukan hanya dari Dinas saja yang aktif berperan dalam penanganan stunting.

“Ada dari sektor Pemberdayaan Masyarakat , dari dinas pertanian tanaman pangan, dinas perikanan serta dinas PUPR semua harus bersinergi untuk mencegah stunting yang menjadi tanggungjawab bersama,” jelas Amir.

Sebanyak 859 balita atau 23,7 persen di Kabupaten mengalami stunting atai gagal tumbuh.

Dari data Dinas dari 3542 balita di Bumi Gawi Barinjam 23,7 persen mengalami stunting.

Berdasarkan hasil riset dasar (Riskesdas) tahun 2018 Prevalensi balita stunting di Kabupaten sebesar 23,7 persen sementara untuk Provinsi adalah 34 persen dan masuk zona merah dan terendah ke empat secara .

“Secara tergetnya adalah 28 persen, meski Kabupaten prevalensi balita stunting terendah se Kalteng tapi masih diatas angka yang ditetapkan WHO,” jelasnya.

Hasil riset dasar 2018 Secara angka prevalensi balita stunting di Indonesia masih tinggi yaitu 30,8 persen jauh diatas batasan yang ditetapkan Badan Dunia (WHO) yaitu 20 persen. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Wabup Berharap Sukamara Jadi Daerah Penyelenggara Program Sekolah Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!