Berikut Proses Penetapan Masyarakat Adat di

– Wakil Bupati , H Ahmadi mengatakan bahwa Pengakuan Masyarakat Adat di telah melalui beberapa proses sehingga ditetapkan dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati .

Ahmadi menerangkan jika Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan beberapa kegiatan sebelum penetapan seperti FGD, sosialisasi, identifikasi dan verifikasi serta finalisasi terhadap berkas pengajuan pengakuan masyarakat adat di Semantun, Karta Mulya, Nibung Terjun dan Kenawan.

“Pengakuan keberadaan masyarakat adat yang peduli terhadap konservasi merupakan pemkab untuk perlindungan kawasan konservasi melalui Masyarakat Adat,” jelas Ahmadi pada launching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Adat di Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

“Ke-empat masyarakat adat ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk menggerakkan masyarakat adat di lain untuk ikut menjaga kelestarian alam kita,” lanjut Ahmadi

Sebanyak empat di Kabupaten telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Adat (MHA) yaitu Semantun, Kenawan, Nibung Terjun dan Karta Mulya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Rendy Lesmana yang menjelaskan bahwa upaya perlindungan kawasan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Semantun melalui Masyarakat Adat dapat menjadi contoh masyarakat adat di lain untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan konservasi diwilayah masing-masing.

“Kita jelas memiliki tujuan dengan pengakuan masyarakat adat dan peluncuran kawasan konservasi ini agar menjadi wadah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya,” tukas Rendy. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  NU Sukamara Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Santri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!