Empat Berikut Mendapat SK Pengakuan Masyarakat Adat

– Sebanyak empat di Kabupaten telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Adat (MHA).

Wakil Bupati H Ahmadi menyerahkan langsung SK tersebut kepada tokoh adat masing-masing yaitu Semantun, Kenawan, Nibung Terjun dan Karta Mulya pada launching kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Adat di Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).

“Kita harapkan masyarakat adat dapat ikut serta menjaga dan melindungi kawasan konservasi di Semantun dan tiga lainnya,” ujar Ahmadi.

Dalam kegiatan launching perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Adat di Semantun, Wakil Bupati H Ahmadi beserta Forkopinda disambut dengan acara adat pemasangan tali tongang oleh para tutua adat .

“Kita juga bisa melihat adat dan budaya yang masih dipertahankan oleh masyarakat setempat,” ucap Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Rendy Lesmana yang menjelaskan bahwa upaya perlindungan kawasan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Semantun melalui Masyarakat Adat dapat menjadi contoh masyarakat adat di lain untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan konservasi diwilayah masing-masing.

“Kita jelas memiliki tujuan dengan pengakuan masyarakat adat dan peluncuran kawasan konservasi ini agar menjadi wadah untuk mengelola dan melindungi wilayah adatnya,” tukas Rendy. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Sukamara Turun ke Gang Warga, Apresiasi Gotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!