SUKAMARA – Perlindungan kawasan konservasi melalui pemberdayaan sosial Masyarakat Hukum Adat yang baru diluncurkan oleh Pemkab Sukamara diharapkan dapat menjadi warisan bagi generasi mendatang.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan konservasi ini, karena kita berfikir kedepan tentang anak cucu kita nantinya mau melihat apa,” kata Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi usai meluncurkan program perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, perlindungan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat hukum adat harus dimulai dari sekarang agar hutan tidak hilang dan dapat dinikmati oleh genersi muda mendatang.
“Kalau tidak dari sekarang kita lakukan kegiatan perlindungan kawasan seperti ini agar generasi kita yang akan datang tetap dapat melihat hutan sebagai bentuk kelestatian alam,” terang Ahmadi.
Dalam kegiatan perlindungan konservasi melalui social empowering Masyarakat Hukum Adat di Desa Semantun, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi beserta Forkopinda disambut dengan acara adat pemasangan tali tongang oleh para tutua adat Desa.
“Kita juga bisa melihat adat dan budaya yang masih dipertahankan oleh masyarakat setempat,” tukas Ahmadi. (enn/beritasampit.co.id)












