BNNP Kalteng Musnahkan Narkoba Hasil Penangkapan Jaringan Surabaya

FOTO (AUL/BS) - Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat (dua dari kiri) saat pemusnahan

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA– Bertempat di halaman Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya melakukan pemusnahan barang tangkapan Tim Berantas BNNP Kalteng. Selasa (03/12/2019),

Sebelum pemusnahan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat mengatakan bahwa peredaran gelap narkoba masih terus terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebagai warga Negara yang ikut bertanggung jawab dan juga para penegak hukum yang ada untuk bersama memerangi dan mencegah peredaran Narkoba yang ada,” ujar Marudur yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat ini.

BACA JUGA:  Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Palangka Raya

Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk selalu waspada dengan lingkungan sekitar karena bahaya narkoba sudah memasuki semua lini kehidupan utamanya di masyarakat.

Dengan didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Kepala BNNK Palangka Raya, BPOM, Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya barang bukti narkoba berupa sabu sabu seberat 296,94 gram dan ekstasi merek hello kity sebanyak 18 butir.

BACA JUGA:  Jual 175 Gram Sabu, Pedagang Sayur di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Barang bukti hasil kejahatan dari penangkapan tim berantas BNNP dari tersangka berinisial S (41) Warga Ketapang dan AM (44) Warga Baamang Kotawaringin Timur di pintu kedatangan Bandara H Asan Sampit keduanya ditangkap saat hendak membawa narkoba dari Surabaya beberapa waktu lalu.

Kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkan narkoba kedalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dikubur didalam tanah.

(aul/beritasampit.co.id)