KPU Kotim Umumkan Perubahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Kotim) telah menetapkan tanggal penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftarkan melalui jalur perseorangan (independen), pada 2 Desember lalu.

Pengumuman Nomor 311/PL.02.2-Pu/6202/KPU-Kab/XII/2019 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini ditandatangi langsung oleh Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

Namun sehari berselang, pengumuman tersebut mengalami perubahan, dengan diterbitkannya Perubahan Pengumuman No 311/PL.02.2-Pu/6202/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Berikut perubahannya :

(jun/beritasampit)

baca juga ...  Demokrat Incar Kursi Bupati, Senin Pendaftaran Bakal Calon
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!