Datang Terlambat Ke Kantor Bentuk Korupsi Waktu

– Kepala Kejaksaan Negeri , Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa tindakan korupsi paling gampang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah datang ke kantor terlambat.

Menurut Fajar Sukristyawan, datang terlambat ke kantor adalah bentuk korupsi waktu dan hal itu bisa diperbaiki melalui perbaikan sikap dan kedisiplinan.

“Korupsi bisa terjadi disegala aspek, misalnya terlambat ke kantor pun merupakan koruspi waktu,” ucap Fajar Sukristyawan usai memimpin apel Hari Anti Koruspi , Senin (9/12/2019).

Namum Fajar Sukristyawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri lebih memfokuskan pada tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Selama ini kita menekankan pada kerugian keuangan negara, dan ini adalah kesempatan baik untuk mengingatkan kepada semua masyarakat, termasuk aparatur dan kami semua jangan sekali-kali melakukan tidakan korupsi,” jelasnya.

Pada moment Hari Anti Korupsi , Fajar Sukristyawan menerangkan bahwa peringatan yang setiap tahun digelar merupakan bentuk penerangan bagi masyarakat.

“Jangan melakukan tidak pidana korupsi, sekali lagi, Momen ini baik untuk melakukan introfeksi dan evalasui dalam upaya mewujudkan pemberantasan korupsi yang dapat memenuhi ekspektasi,” pungkas Fajar. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Lapas Sukamara Libatkan Warga Binaan Wujudkan Ketahanan Pangan melalui Program Pembinaan Kemandirian 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!