Tenaga Honorer dan PTT Pemkot Dapat Jaminan Kematian dari PT Taspen

-Kepala PT Taspen (Persero) Cabang , Azhar mengatakan, PT Taspen (Persero) telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khusunya bagi tenaga kontrak atau sebutan lain yang bekerja pada pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Azhar usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Walikota , Fairid Naparin dengan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang , Azhar yang berlangsung di ruang kerja Walikota, Jumat (13/12/2019) siang.

Azhar kembali menjelaskan, penyelenggaraan program JKK dan JKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen P3K yang mana peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga kontrak ataupun yang bekerja pada penyelenggara negara dijamin untuk program JKK dan JKM.

“Lembaga yang mengelola adalah PT Taspen (Persero), bukan lembaga lain. Berdasarkan PP 49/2018, seluruh yang bekerja pada pemerintah yang penghasilannya bersumber dari APBD dan APBN bahwa lembaga penyelenggara untuk program JKK dan JKM adalah PT Taspen (Persero),” jelas Azhar, Jumat (13/12/2019) siang.

Menurut Azhar, program yang sama sudah di kelola, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS yang juga bekerja pada penyelenggara negara.

“Ini juga diperkuat pendapat dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang mengelola adalah PT Taspen (Persero),” tukasnya.

“Ini menjawab permintaan dari Pemerintah Kabupateb Pasaman Barat, Provinsi Sumtra Barat bahwa penyelenggara program JKK dan JKM adalah PT Taspen (Persero), bukan lembaga lain,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 20 Paket Sabu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!