KUALA KURUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara pada Sabtu (21/12/2019) lalu.
Barang bukti berupa sabu, uang tunai dan lain sebagainya kini diamankan di Polres Gunung Mas. Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka diancam hukuman penjara.
Pada acara press release, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman memaparkan kronologi singkat penangkapan tersangka. Menurutnya, jajaran Satres Narkoba telah melakukan penyidikan sejak Jumat (20/12/2019) malam. Namun penggeledahan dan penangkapan baru dilancarkan keesokan harinya sekitar pukul 08.30 WIB.
“Nama tersangka adalah Bentru berusia 36 tahun warga Desa Dandang. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu ditumpukan kayu bawah rumahnya,” jelas AKBP Rudi Asriman.
Setelah dihitung, total sebanyak 28 paket serbuk putih diduga sabu-sabu diamankan dengan berat kotor 8,2 gram. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan plastik klip, celana pendek, kantong plastik dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) jounto 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Kemudian penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka BN sudah menggeluti jual beli barang haram tersebut sejak lima bulan terakhir. Target pasarnya adalah para pemuda dan masyarakat Desa Dandang pada umumnya.
“Keterkaitan BN dengan jaringan pengedar atau bandar sabu-sabu lainnya masih didalami. Namun pihaknya berjanji, bakal berkomitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tegasnya.
Sebab, ujar AKBP Rudi Asriman, dirinya mendapat atensi khusus dari Kapolda Kalteng untuk memberangus peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
“Itu salah satu perintah dari pak Kapolda kepada saya. Karenanya saya meminta Satres Narkoba polres Gunung Mas agar cepat mengungkap jaringan dan pengedar narkotika lainnya. (adn/beritasampit.co.id)












