Dua Napi di Lapas Dapat Remisi Natal 2019

– Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III mendapat remisi Natal tepat pada 25 Desember 2019.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Nomor PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019.

Kepala Lapas Kelas III , Asmuri mengatakan bahwa Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana yang penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pemasyarakatan.

“Berdasarkan surat tersebut ada dua WBP di Lapas menerim Remisi Khusus Natal,” kata Asmuri usai pemberian remisi, Rabu (25/12/2019).

Remisu khusus diberikan kepada WBP atas nama Dono Bin Usip besaran remisinya 1 Bulan dan Arjuna Bin Mutarip besaran remisinya 1 Bulan 15 Hari.

“Remisi Khusus ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana berlaku bagi yang memenuhi syarat serta diberikan pada Hari Besar Keagamaan seperti saat Natal ini,” tukas Asmuri. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Sukamara Lakukan Monitoring Puskesmas Jelai
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!