NANGA BULIK – Masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD di Kabupaten Lamandau akan dimulai tanggal 1 Mei 2023. Hingga saat ini sudah dua parpol yang mengajukan berkas permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian sebagai salah satunya syarat Bakal Calon (Bacalon).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Intel Polres Lamandau Ipda Hadi Prayitno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, dari beberapa hari terakhir jumlah bakal calon yang mengajukan permohonan SKCK sudah mencapai 24 orang.
“Pemohon pengajukan SKCK sudah mulai dari bacaleg dari berbagai partai peserta pemilu tahun 2023,” jelasnya, Kamis 27 April 2023.
Hadi menuturkan, dua parpol tersebut yaitu Partai Hanura dan Partai PPP yang mengajukan permohonan dari 24 orang yang mengajukan.
“Kita jemput bola, apa bila anggota parpol sudah siap dengan berkasnya,” ucapnya.
Hadi juga menjelaskan, pembuatan SKCK untuk bacalon berbeda dengan SKCK masyarakat umum yang hanya melampirkan fotokopi KK, KTP elektronik, ijazah terakhir dan pas foto.
“Untuk bakal calon harus dilengkapi dengan ijazah pendidikan dari mulai masuk sekolah hingga pendidikan terakhir. Sampai ini saat ini belum ada permohonan yang ditolak,” ucap hadi.
Pihaknya memastikan pelayanan pembuatan SKCK para bakal calon anggota tersebut tidak ada kendala.
“Kami sudah memaksimalkan pelayanan karena saat ini legalitas SKCK bagi para bakal calon tidak selalu harus ditandatangani kapolres,” pungkasnya. (Andre)











