SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korban serta mucikari merupakan warga Kotim.
“Kasus ini harus di usut tuntas jangan sampai masih ada mucikari atau pelaku lainnya di Kotim,” kata Gaol, Selasa 20 Juni 2023.
Gaol mengatakan bahwa sangat disayangkan korban merupakan anak dibawah umur dan kasus tersebut membuat resah masyarakat, jangan sampai ada korban-korban selanjutnya.
“Sangat miris mereka masih dibawah umur namun dijual untuk melayani pria hidung belang dan mucikari mendapat keuntungan, harus diusut tuntas karena mengancam anak dibawah umur, ” ujarnya.
Diberitakan bahwa Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Swiss Bell Danum Hotel Kota Palangka Raya pada 17 Juni 2023 kemarin.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku TPPO berinisial NS.
“Penangkapan kemarin dari tim Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku NS dengan korban AR (26) HR (14) dan Saksi berinisial H,” kata AKBP Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Selasa 20 Juni 2023.
Erlan menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku NS memperdagangkan korban untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki dewasa dikamar Hotel dengan harga Rp 2,5 juta perorang dan tersangka mendapatkan Rp500 ribu perorang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, pelaku NS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO.
Diketahui bahwa korban berinisial HR (14) masih berusia dibawah umur, dan merupakan warga Kabupaten Kotim sedangkan pelaku NS juga dikabarkan berasal dari Kotim. (Nardi).











