Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Lamandau Rencanakan Pilkades Serentak pada 2025

NANGA BULIK – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa (Kades) mengalami perubahan signifikan, dari semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Dengan ketentuan ini, seorang Kades dapat menjabat hingga dua periode atau total 16 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini berpengaruh pada sejumlah desa di Kabupaten Lamandau, di mana hampir separuh Kepala Desa mendapat perpanjangan masa jabatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Muriadi, Selasa 8 Oktober 2024.

“Berdasarkan data per 8 Oktober 2024, terdapat 44 Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Lamandau. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, pemilihan serentak akan dilakukan pada tahun 2025,” ujar Muriadi melalui pesan singkat.

Menurut Muriadi, alasan banyaknya Penjabat Kepala Desa di Lamandau adalah karena habisnya masa jabatan sejumlah Kades pada tahun 2022 dan 2023.

Sesuai aturan, posisi Kades yang kosong ini diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan usulan Camat.

“Saat ini, sebanyak 44 desa dipimpin oleh Penjabat Kades, dan akan tetap menjabat hingga pelaksanaan pemilihan serentak tahun depan,” tambahnya.

Namun, pelaksanaan pemilihan Kades definitif ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, tertanggal 5 Juni 2024, pemerintah daerah diminta menunda pemilihan hingga peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terbit.

“Kami belum bisa memastikan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu regulasi dari pusat. Semula, Pilkades serentak direncanakan pada tahun 2025, namun bisa saja mengalami penundaan,” jelas Muriadi.

Kabupaten Lamandau saat ini bersiap menyongsong pemilihan kepala desa serentak untuk mengisi jabatan Kades yang kosong dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa.

baca juga ...  Ini Pesan Rahmat Hamka, Setelah Karang Taruna Kalteng Dikukuhkan

(andre)

Bagikan:
Berita Populer