SUKAMARA – Titik panas atau hotspot di Kabupaten Sukamara tercatat nihil selama lima hari berturut-turut, terhitung sejak 26 hingga 30 Oktober 2026. Kondisi ini menjadi sinyal positif meredanya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski Pemerintah Kabupaten Sukamara belum memutuskan untuk mengakhiri status tanggap darurat.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara, Anderson, mengatakan penurunan jumlah hotspot terjadi cukup drastis setelah sempat mencapai ratusan titik dalam beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan data Sistem Sipongi periode 21–30 Oktober 2026, jumlah hotspot tercatat sebanyak 82 titik pada 21 Oktober, kemudian melonjak menjadi 247 titik pada 22 Oktober dan mencapai puncaknya sebanyak 293 titik pada 23 Oktober.
Setelah itu, jumlah titik panas mulai menurun menjadi 221 titik pada 24 Oktober dan tersisa 27 titik pada 25 Oktober. Sementara sejak 26 hingga 30 Oktober, tidak ditemukan lagi hotspot di wilayah Kabupaten Sukamara.
“Data Sipongi menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Sejak 26 sampai 30 Oktober, jumlah hotspot sudah berada di angka nol,” ungkap Anderson saat diwawancarai wartawan Tabengan di kantornya, Jumat 30 Oktober 2026.
Meski perkembangan tersebut cukup menggembirakan, Anderson menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menghentikan ataupun memperpanjang status tanggap darurat karhutla yang telah berakhir pada 28 Oktober 2026.
Menurutnya, keputusan terkait status tersebut masih menunggu evaluasi bersama pimpinan daerah. Setelah kepala daerah kembali dari tugas luar daerah, BPBD akan menyampaikan perkembangan kondisi terkini sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Status tanggap darurat sebenarnya sudah berakhir pada 28 Oktober lalu. Namun, apakah akan dihentikan atau diperpanjang, itu menjadi kewenangan pimpinan daerah. Hari ini pimpinan daerah baru tiba di Sukamara, sehingga selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali,” jelasnya.
Anderson menambahkan, apabila status tanggap darurat tidak diperpanjang, BPBD memiliki mekanisme masa transisi selama tujuh hari sebagai tahapan penanganan setelah berakhirnya status kedaruratan.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dengan kondisi hotspot yang saat ini nihil. Sebab, penurunan titik panas dan berkurangnya kabut asap belum sepenuhnya menjamin ancaman karhutla telah berakhir.
Ia menjelaskan, hujan yang mengguyur sejumlah wilayah Sukamara dalam beberapa hari terakhir turut dipengaruhi kegiatan modifikasi cuaca. Sementara berdasarkan prediksi BMKG, musim hujan yang terjadi secara alami diperkirakan baru akan berlangsung pada Desember mendatang.
“Walaupun hotspot sementara ini sudah di angka nol dan kondisi kabut asap sudah sangat berkurang, tidak menutup kemungkinan status tanggap darurat ini akan diperpanjang,” tegasnya.
Karena itu, BPBD Kabupaten Sukamara tetap akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik panas, terutama jika cuaca kembali panas dan kering. (enn)











