Tim Yustisi Bapenda Kobar Pasang Stiker Teguran Pemilik Sarang Walet yang Belum Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak, Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemasangan stiker teguran bagi pemilik gedung sarang burung walet yang ada di de Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Senin 21 Oktober 2024.

Dimana Kegiatan ini ditujukan sebagai teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah gedung walet yang berdiri, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di daerah tersebut.

Kepala Bapenda Muhammad Nursyah Ikhsan melalui Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar, Derry Damayanti, menyatakan bahwa tim Yustisi Bapenda bersama Sat Pol PP telah aktif sejak 7 Oktober dan akan beroperasi hingga 24 Oktober mendatang.

“Hari ini, kami berada di Kecamatan Kumai, khususnya di Desa Teluk Pulai. Sedangkan tim lainnya juga melakukan hal serupa di Kumai Hulu dan Kumai Hilir,” ujarnya.

Dimana menurut Derry, potensi pajak dari sarang burung walet di Desa Teluk Pulai sangat besar. Tercatat ada sekitar 200 gedung walet yang masih belum membayar pajak atau melaporkan keberadaan sarang mereka. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pajak di sektor ini.

“Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet jauh dari target yang diharapkan. Sejak Januari hingga Oktober 2024, Bapenda baru mengumpulkan Rp 390 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 miliar, yang berarti baru mencapai 19 persen dari target,” ujar Derry Damayanti.

Ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi pajak ini mengindikasikan adanya kesenjangan dalam kepatuhan pajak di kalangan pemilik gedung walet. Oleh karena itu, pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran para pemilik akan kewajiban mereka.

baca juga ...  Satu Bulan Lebih Pengusaha Batako Tak Produksi Akibat Sulit Dapatkan Pasir

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan langkah ini, diharapkan para pemilik sarang burung walet akan lebih proaktif dalam menyetorkan pajak mereka di masa mendatang.

Derry berharap, melalui tindakan tegas seperti ini, kesadaran pemilik gedung walet akan meningkat, dan target pajak yang ditetapkan dapat tercapai.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pendekatan persuasif agar semua pihak dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkap Derry.

(man)

Bagikan:
Berita Populer