Ahli Waris Lahan Makam di Tualan Hulu Sudah Siapkan Bukti dan Saksi Hadapi Pembuktian Gugatan PT HAL

IST/BERITASAMPIT - Pengecekan lahan eks makam keluarga Yanto E Saputra.

SAMPIT – Ahli waris lahan makam di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Yanto E Saputra memastikan siap dengan bukti hingga saksi menghadapi sidang perdata gugatan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim).

Yanto E Saputra mengatakan sidang perdata akan kembali digelar pada 7 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Sampit.

“Sidang tanggal 7 Januari 2024 agenda mengajukan bukti surat, untuk bukti ini kita sudah siap dan lengkap, akan kami ajukan nantinya,” tegas Yanto, Kamis 2 Januari 2025.

Yanto mengatakan, selain bukti surat mereka juga sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung lainnya menguatkan dari jawaban atas gugatan PT HAL tersebut.

“Termasuk saksi-saksi, pada saatnya nanti akan kita hadirkan di persidangan, kita yakin baik bukti hingga saksi kita kuat, selain itu putusan sidang adat juga sebelumnya sudah kita menangkan,” tegasnya.

Namun apa saja bukti-bukti yang akan ditunjukkan dirinya masih merahasiakannya, semua akan dibuka di meja persidangan, termasuk saksi-saksi.

“Bukti dan saksi yang akan kita hadirkan yang punya nilai, lihat saja nantinya, kami berharap di Pengadilan Negeri Sampit masih ada keadilan untuk kami,” tandasnya.

Sebelumnya juga laporan Yanto terhadap PT HAL atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan eks makam juga tengah bergulir di Polda Kalteng.

Bahkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang disampaikan ke Yanto bahwa penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT HAL dan BPN untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

(BS-1)

baca juga ...  Aksi Penggalangan Dana Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta Rupiah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!